PERAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN DI WILAYAH LAUT INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v9i1.1389Abstrak
Tindakan Penyelundupan ke negara Indonesia dalam jumlah besar biasanya dilakukan melalui jalur laut. Salah satu faktor yaitu, geografis Indonesia dan tingginya intensitas penyeberangan kapal Perairan Indonesia memberikan peluang besar bagi terjadinya tindak pidana penyelundupan melalui laut dengan berbagai macam cara yang dilakukan dengan modus baru yang terus menerus mengembangkan. Secara geografis, 2/3 wilayah Indonesia adalah laut, dan merupakan wilayah yang ramai pusat perdagangan di Indonesia yang terletak di antara Semenanjung Malaysia (Thailand, Malaysia, Singapura) dan Pulau Sumatera, Indonesia (Aceh, Utara Sumatera, Riau & Kepulauan Riau). Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana peran Dirjen Bea Cukai pengawasan laut dalam pencegahan dan pengendalian penyelundupan melalui laut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilakan deskriptif berupa tulisan yang diamati Jurnal ini menggunakan teori peran dan pengawasan untuk menjelaskan bagaimana Sistem pengawasan laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai). Hasil analisis menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) sistem pengawasan laut memiliki fungsi dalam mengurangi peluang untuk penyelundupan melalui laut.
Referensi
Astuti, R. S., Warsono, H., & Rachim, A. (2020). Collaborative Governance Dalam Perspektif Administrasi Publik. DAP Press.
Bambang Redy, “Mengkritisi UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 Pasal 102 (Bagian II)”, Warta Bea Cukai, Edisi 372 November 2005.
BasriChatib, 2007. Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, Warta Bea Cukai, Edisi396, November, Jakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2021) Laporan Kinerja 2021.
Burhanudin, S., 2013. Prosedur Hukum Pengurusan Bea dan Cukai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Gunawan, Y. (2012). Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Di Laut Melalui Yurisdiksi
Mahkamah Pidana Internasional. Jurnal Media Hukum
Prasodjo, B. B. (2021). Pengawasan Laut Bea Cukai.
Rustiono, D. (n.d.). Mewujudkan Sinergi dalam Organisasi. https://unnes.ac.id/gagasan/mewujudkan-sinergi-organisasi
Safari, A. T. (2020). Meneropong Dampak Regulasi Tatalaksana Pengawasan Kepabeanan Dan Cukai. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 4(1), 51–68. https://doi.org/10.31092/jpbc.v4i1.569
SoepardiPrapto, 1991, “Tindak Pidana Penyelundupan Pengungkapan dan Penindakannya”, Usaha Nasional, Cet. 1, Surabaya.
Sugianto, 2008. Pengantar Kepabeanan dan Cukai, Grasindo, Jakarta.
Supartono, S., & Sugiharto, S. (2020). Peran Instansi Kemaritiman Dalam Pencegahan Penyelundupan Narkoba Di Alki Ii (Studi Kasus Di Selat Makasar Periode 2015-
. Keamanan Maritim, 6(2), 161-181.
Sunardi, S., Adriyanto, A., & Suhirwan, S. (2020). Sinergitas Instansi Maritim Dalam Rangka Penanggulangan Narkoba Di Teluk Jakarta. Strategi Pertahanan Laut, 6(1).
Sutedi Adrian, 2012. Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta. Vassarotti Colin, Risk Management. A Customs Perspective. Usman, A. Z., Wijaya, D. S., & Fitriono, R. A. (2021). Penanggulangan Dan Pencegahan Tindak Pidana Laut Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Dialektika Hukum, 3(2), 169-181. Wulansari, E. M. (2014). Penegakan Hukum Di Laut Dengan Sistem Single Agency Multy Tasks. Media Pembinaan Hukum Nasional, 1-6.
Sumber lain
Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Beacukai.go.id. (n.d.). Sejarah Patroli Laut Bea Cukai Kebanggaan dan Kehormatan DJBC di Laut. https://www.beacukai.go.id/arsip/stt/marine-customs.html
Beacukai.go.id. (2011). Tugas Pokok dan Fungsi. https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/tugas-pokok-dan-fungsi.html
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)